Fungsi Administrasi Kepegawaian

Fungsi administrasi kepegawaian dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:

Fungsi manajerial
Yaitu suatu fungsi yang berhubungan dengan penggunaan pikiran, seperti: perencanaan, penegosiasian, pengarahan, dan pengendalian.

Fungsi teknis
Yaitu suatu fungsi yang berkaitan tentang teknis atau berbagai macam aktivitas yang berhubungan dengan penggunaan fisik, misalnya: pengadaan karyawan, pengembangan, pembinaan, pemberian kompensasi, dan pemberhentian.