Materi Kurikulum 2013 Dinamika Pengembangan Kurikulum
Latarbelakang :
Pemerintah telah mengeluarkan Permendikbud pada tahun 2016 diantaranya adalah :
- Permendikbud No. 20/2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Dikdasmen
- Permendikbud No. 21/2016 tentang Standar Isi Dikdasmen
- Permendikbud No. 22/2016 tentang Standar Proses Dikdasmen
- Permendikbud No. 23/2016 tentang Standar Penilaian Dikdasmen
- Permendikbud No. 24/2016 tentang KI-KD Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Dikdasmen
Namun Belum Mengakomodasi Standar PMK (SKL, SI, SPr dan SPn).
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Menengah Kejuruan
Profil Lulusan SMK
- Beriman, bertakwa, dan berbudi-pekerti luhur;
- Memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan diri secara berkelanjutan;
- Menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan;
- Memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja pada pihak lain atau berwirausaha, dan
- Berkontribusi dalam pengembangan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
Pengertian
Kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan SMK/MAK yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan bidang dan lingkup kerja.
Fungsi dan Tujuan
- acuan utama pengembangan 1) standar isi, 2) standar proses, 3) standar penilaian pendidikan, 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, dan 7) standar pembiayaan.
- meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk bekerja dan berwirausaha, serta dapat mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Ruang Lingkup
SKL PMK meliputi kriteria kualifikasi kemampuan lulusan program pendidikan 3 tahun dan 4 tahun pada SMK/MAK sesuai dengan ketentuan pada kerangka kualifikasi kerja dan standar kompetensi kerja.
PENGEMBANGAN PROGRAM PENDIDIKAN 4 TAHUN
Dasar Pengembangan
PP Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 78:
(3) SMK dan MAK dapat terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas), atau terdiri atas 4 (empat) tingkatan kelas yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), kelas 12 (dua belas), dan kelas 13 (tiga belas) sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
Tujuan Pengembangan
- Mengakomodasi kebutuhan dunia kerja (DU-DI):
Jabatan di atas operator/pelaksana.
Kedewasaan usia biologis (maturity age). - Memenuhi tuntutan ketuntasan dan keutuhan kompetensi keahlian yang tidak cukup dengan durasi 3 tahun.
Materi lengkap silahkan download disini
Related Posts
-
Kata Ka Dinas tentang Guru yang Pacaran dengan Murid
No Comments | Dec 14, 2013 -
Pengumuman UN SMA 2012
No Comments | May 25, 2012 -
Prosedur Mutasi Siswa Dinas Pendidikan DKI Jakarta
No Comments | Oct 19, 2011 -
Struktur Kurikulum 2013 Akuntansi – Perbankan
No Comments | Jul 14, 2013