Materi Kurikulum 2013 Dinamika Pengembangan Kurikulum

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN

Pengertian
Kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan SMK/MAK yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan bidang dan lingkup kerja.

Fungsi dan Tujuan

  1. acuan utama pengembangan 1) standar isi, 2) standar proses, 3) standar penilaian pendidikan, 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, dan 7) standar pembiayaan.
  2. meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk bekerja dan berwirausaha, serta dapat mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Ruang Lingkup

SKL PMK meliputi kriteria kualifikasi kemampuan lulusan program pendidikan 3 tahun dan 4 tahun pada SMK/MAK sesuai dengan ketentuan pada kerangka kualifikasi kerja dan standar kompetensi kerja.

PENGEMBANGAN PROGRAM PENDIDIKAN 4 TAHUN

Dasar Pengembangan
PP Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 78:
(3) SMK dan MAK dapat terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas), atau terdiri atas 4 (empat) tingkatan kelas yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), kelas 12 (dua belas), dan kelas 13 (tiga belas) sesuai dengan tuntutan dunia kerja.