Mekanisme Penilaian Kurikulum 2013

Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidik, serta Pemerintah dan/atau lembaga sendiri. Penilaian dapat dilakukan selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) dan setelah pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil). Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian proyek, penilaian harian (PH), ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), ujian tingkat kompetensi (UTK), ujian mutu tingkat kompetensi (UMTK), ujian sekolah (US), dan ujian nasional (UN). Mekanisme pelaksanaan penilaian adalah sebagai berikut:

  • Penilaian kinerja dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
  • Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum penilaian harian.
  • Penilaian proyek dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk penilaian atau penugasan.
  • Ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS), dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidik.
  • Ujian tingkat kompetensi (UTK) untuk SMK dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas XI dan XII, dengan menggunakan skema kompetensi yang disesuaikan dengan kemampuan satuan pendidikan.
  • Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) untuk SMK dilakukan oleh pemerintah pada pada akhir kelas XII secara nasional dengan mempertimbangkan kemampuan satuan pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang dapat dikategorikan sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) dapat menggunakan nilai UTK sebagai nilai UMTK.
  • Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan pertaturan perundang-undangan.