Prosedur Mutasi Siswa Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Ketentuan Umum

Mutasi peserta didik berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik;

Mutasi  peserta  didik  dapat  dilakukan  apabila  rasio  kelas  pada  sekolah  yang dituju belum memenuhi rasio kelas maksimal;

Mutasi peserta didik  dapat dilaksanakan :

  1. antar sekolah/madrasah negeri yang sederajat.
  2. dari sekolah negeri ke sekolah swasta atau sebaliknya dari sekolah swasta ke sekolah negeri yang sederajat.
  3. dari  madrasah  ke  sekolah  negeri/swasta  atau  sebaliknya  dari  sekolah  negeri/swasta ke madrasah negeri/swasta yang sederajat.
  4. dari dan ke satuan pendidikan asing sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Mutasi Keluar :

 Persyaratan mutasi keluar adalah sebagai berikut :

  1. Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua / wali bermeterai Rp. 6.000.
  2. Peserta  didik  sudah  memenuhi  kewajiban  mengikuti  pembelajaran akademik dan non akademik sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3.  Sudah memenuhi aturan administrasi sekolah/madrasah asal;

Mekanisme mutasi keluar 

  1. Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua / wali bermeterai Rp. 6.000. disampaikan kepada sekolah/madrasah.
  2.  Sekolah/madrasah  membuat  surat  keterangan  pindah  yang  di tandatandangani  oleh  kepala  sekolah/madrasah  dan  di  ketahui  oleh pengawas sekolah/madrasah dan Suku  Dinas  Pendidikan/Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota,  untuk  mutasi di wilayah DKI Jakarta, untuk memvalidasi NISN; dan Dinas Pendidikan,  untuk mutasi  ke  luar Wilayah DKI  Jakarta  dan mutasi  ke  sekolah  asing,  setelah  divalisidasi  NISN  oleh  Suku Dinas;
  3.  Sekolah/madrasah menyerahkan : (i). Surat keterangan pindah dari sekolah/madrasah; (ii).  laporan hasil belajar/rapor asli lengkap; (iii).  fotocopy  daftar  siswa  (8355)  yang  di  legalisasi  oleh  kepala sekolah/madrasah; (iv).  fotocopy sertifikat akreditasi sekolah/madrasah; (v).  fotocopy  surat  ijin  penyelenggaraan  sekolah/madrasah  Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah/madrasah swasta;