Sertifikasi Guru Akan Dipersulit atau Diperketat
|JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh mengatakan, pihaknya akan memperketat syarat sertifikasi guru. Pengetatan sertifikasi itu bertujuan untuk peningkatan kompetensi dari para guru menyusul tingginya anggaran yang dialokasikan untuk gaji serta tunjangan profesi kepada para guru.
“Untuk guru ini luar biasa, paling besar menyerap, dari Rp 64 triliun (pagu sementara Kemdikbud), Rp 15 triliun untuk mengurus peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru. Maka itu, perlu kebijakan peningkatan kompetensi dan profesionalismenya,” kata Nuh, Senin (24/10/2011), di Jakarta.
Kementerian akan melakukan perubahan mekanisme sertifikasi. Nantinya, akan ada satu tahap untuk memperketat para guru mendapatkan sertifikasi. Para guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi adalah guru yang kualitasnya benar-benar mumpuni.
Seperti diketahui sertifikasi guru pada tahun-tahun sebelumnya dilakukan melalui jalur portofolio, setelah akhirnya pada tahun ini hanya dapat melalui dan proses Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
“Maka kedepannya, sebelum masuk di PLPG, akan kita lakukan seleksi awal, yaitu seleksi kompetensi akademik. Sehingga orang-orang yang lulus itu memiliki kompetensi akademik yang memadai,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi X dari Fraksi PPP Reni Marlinawati mengatakan, syarat sertifikasi selama ini sering dimanipulasi. Sehingga tujuan utama sertifikasi yang diharapkan untuk meningkatkan kualitas guru menjadi tidak tercapai.
“Karena banyak kecurangan-kecurangan dalam proses sertifikasi. Misalnya, guru harus membuat semacam portofolio, tapi banyak yang tidak melakukan itu. Selain itu, syarat 24 jam mengajar, tapi banyak yang dilimpahkan kepada honorer, tapi laporannya dia yang mengajar,” ungkapnya.
Reni mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk lebih memperkuat pengawasan. Sebab, tidak sedikit anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kompetensi guru dengan memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah tersertifikasi.
“Kita sayangkan juga lemahnya pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan program pendidikan. Belum lagi lagi rendahnya komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan,” kata Reni.
Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2011/10/25/08430064/Sertifikasi.Guru.Akan.Diperketat