Etika dan Kode Etik Humas

Mata Pelajaran  : OTK Humas dan Keprotokolan 
Kelas : XI Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran
Semester : Ganjil/3
KI/KD : 3.4 Menganalisis etika dan kode etik profesi humas
  4.4 Menggunakan kode etik profesi humas dalam mengatasi masalah
Download : Materi
  RPP
  Video Pembelajaran

 

Etika Humas Pemerintah


Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor : 371/Kep/M.Kominfo/8/2007 Tentang Kode Etik Humas Pemerintahan

Kode Etik Humas Pemerintah dibagi menjadi 7 Bab yaitu :
Bab 1 Ketentuan Umum
Bab2 Komitmen Pribadi
Bab 3 Hubungan Ke Dalam
Bab 4 Hubungan Ke Luar
Bab 5 Hubungan Sesama Profesi
Bab 6 Badan Kehormatan
Bab 7 Sanksi


BAB 1 KETENTUAN UMUM

  1. Etika adalah nilai-nilai moral yang mengikat dalam berucap, bersikap dan berperilaku dalam pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggungjawab.
  2. Kode Etik Humas Pemerintahan adalah pedoman bersikap, berperilaku, bertindak dan berucap para praktisi humas pemerintah.
  3. Hubungan masyarakat pemerintah untuk selanjutnya disebut humas pemerintah adalah aktivitas lembaga dan atau individu, yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang komunikasi
    dan informasi kepada publik pemangku kepentingan (stakeholders) dan sebaliknya.

BAB 2 KOMITMEN PRIBADI

  1. KehormatanPegawai
  2. Mengutamakan Kompetensi, Obyektivitas, Kejujuran, Serta Menjunjung Tinggi Integritas Dan Normanorma Keahlian
  3. Memegang Teguh Rahasia Negara, Sumpah Jabatan Dan Etika
  4. Menyampaikan Informasi Publik Yang Benar
  5. Menghargai, Menghormati, & Membina Solidaritas, Nama Baik Rekan Seprofesi.
  6. Meningkatkan Pengetahuan Dan Keterampilan

BAB 3 HUBUNGAN KE DALAM

  1. Loyal
  2. Menjalin Komunikasi
  3. Mengingatkan
  4. Patuh Pada Kode Etik

BAB 4 HUBUNGAN KE LUAR

  1. Memberikan Informasi yang Benar
  2. Dilarang Melakukan Penekanan kepada Media Masa
  3. Membina Hubungan
    Baik dengan Profesi
    Lain

BAB 5 HUBUNGAN SESAMA PROFESI

  1. Wajib bertukar informasi dan Membantu
  2. Saling Mendukung
  3. Tidak boleh mendiskreditkan (menjelekan, melemahkan) sesama anggota

BAB 6 BADAN KEHORMATAN

  1. Badan Kehormatan melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap kinerja anggota
  2. Memberikan Penghargaan kepada anggota yang berprestasi

BAB 7 SANKSI KODE ETIK PERHUMAS

  1. Ketua Bakohumas Pusat menyampaikan hasil keputusan Ketua Badan Kehormatan Pusat dan Ketua Bakohumasda berupa sanksi administratif kepada atasan pelaku pelanggaran (Teguran Lisan, Teguran Tertulis)

Kode Etik Humas Bukan Pemerintah / Instansi Swasta

Kode Etik Perhumas

  1. Komitmen Pribadi
  2. Perilaku Kepada Klien Atau Atasan
  3. Perilaku Terhadap Masyarakat Dan Media Massa
  4. Perilaku Kepada Sejawat

KOMITMEN PRIBADI

  1. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
  2. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
  3. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia


PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN

  1. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
  2. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua
    pihak yang terkait
  3. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan
    oleh mantan klien atau mantan atasan
  4. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau
    atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
  5. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan
    dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap
  6. Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasajasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang
    mengarah kepada hal yang serupa

PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA

Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:

  1. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan
    kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
  2. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun
    jalur komunikasi massa
  3. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan
    sehingga dapat menodai profesi kehumasan
  4. Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia

PERILAKU TERHADAP SEJAWAT

Praktisi Kehumasan Indonesia harus:

  1. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak
    professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan
    tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur,
    termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti
    wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
  2. Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk
    menggantikan kedudukan sejawatnya
  3. Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk
    menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.

DOWNLOAD MATERI 

Download Materi Kode Etik Humas Pemerintah
https://drive.google.com/file/d/1S06xW41GEzJapDAmT-xBMTnP7IMaqyw8/view?usp=sharing

Download Materi Kode Etik Perhumas
https://drive.google.com/file/d/15ikIj476gPyUSRLbiwhUxF7ynFhybYsi/view?usp=sharing

Downloa Materi Power Point Etika Humas
https://drive.google.com/file/d/1RNhrf4UdQ-xP_FksbUSSELbs0sx3u8M0/view?usp=sharing