Etika dan Kode Etik Humas
|Mata Pelajaran | : OTK Humas dan Keprotokolan |
---|---|
Kelas | : XI Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran |
Semester | : Ganjil/3 |
KI/KD | : 3.4 Menganalisis etika dan kode etik profesi humas 4.4 Menggunakan kode etik profesi humas dalam mengatasi masalah |
Download | : Materi RPP Video Pembelajaran |
Etika Humas Pemerintah
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor : 371/Kep/M.Kominfo/8/2007 Tentang Kode Etik Humas Pemerintahan
Kode Etik Humas Pemerintah dibagi menjadi 7 Bab yaitu :
Bab 1 Ketentuan Umum
Bab2 Komitmen Pribadi
Bab 3 Hubungan Ke Dalam
Bab 4 Hubungan Ke Luar
Bab 5 Hubungan Sesama Profesi
Bab 6 Badan Kehormatan
Bab 7 Sanksi
BAB 1 KETENTUAN UMUM
- Etika adalah nilai-nilai moral yang mengikat dalam berucap, bersikap dan berperilaku dalam pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggungjawab.
- Kode Etik Humas Pemerintahan adalah pedoman bersikap, berperilaku, bertindak dan berucap para praktisi humas pemerintah.
- Hubungan masyarakat pemerintah untuk selanjutnya disebut humas pemerintah adalah aktivitas lembaga dan atau individu, yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang komunikasi
dan informasi kepada publik pemangku kepentingan (stakeholders) dan sebaliknya.
BAB 2 KOMITMEN PRIBADI
- KehormatanPegawai
- Mengutamakan Kompetensi, Obyektivitas, Kejujuran, Serta Menjunjung Tinggi Integritas Dan Normanorma Keahlian
- Memegang Teguh Rahasia Negara, Sumpah Jabatan Dan Etika
- Menyampaikan Informasi Publik Yang Benar
- Menghargai, Menghormati, & Membina Solidaritas, Nama Baik Rekan Seprofesi.
- Meningkatkan Pengetahuan Dan Keterampilan
BAB 3 HUBUNGAN KE DALAM
- Loyal
- Menjalin Komunikasi
- Mengingatkan
- Patuh Pada Kode Etik
BAB 4 HUBUNGAN KE LUAR
- Memberikan Informasi yang Benar
- Dilarang Melakukan Penekanan kepada Media Masa
- Membina Hubungan
Baik dengan Profesi
Lain
BAB 5 HUBUNGAN SESAMA PROFESI
- Wajib bertukar informasi dan Membantu
- Saling Mendukung
- Tidak boleh mendiskreditkan (menjelekan, melemahkan) sesama anggota
BAB 6 BADAN KEHORMATAN
- Badan Kehormatan melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap kinerja anggota
- Memberikan Penghargaan kepada anggota yang berprestasi
BAB 7 SANKSI KODE ETIK PERHUMAS
- Ketua Bakohumas Pusat menyampaikan hasil keputusan Ketua Badan Kehormatan Pusat dan Ketua Bakohumasda berupa sanksi administratif kepada atasan pelaku pelanggaran (Teguran Lisan, Teguran Tertulis)
Kode Etik Humas Bukan Pemerintah / Instansi Swasta
Kode Etik Perhumas
- Komitmen Pribadi
- Perilaku Kepada Klien Atau Atasan
- Perilaku Terhadap Masyarakat Dan Media Massa
- Perilaku Kepada Sejawat
KOMITMEN PRIBADI
- Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
- Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
- Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
- Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
- Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua
pihak yang terkait - Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan
oleh mantan klien atau mantan atasan - Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau
atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan - Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan
dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap - Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasajasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang
mengarah kepada hal yang serupa
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
- Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan
kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat - Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun
jalur komunikasi massa - Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan
sehingga dapat menodai profesi kehumasan - Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi Kehumasan Indonesia harus:
- Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak
professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan
tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur,
termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti
wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA - Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk
menggantikan kedudukan sejawatnya - Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk
menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.
DOWNLOAD MATERI
Download Materi Kode Etik Humas Pemerintah
https://drive.google.com/file/d/1S06xW41GEzJapDAmT-xBMTnP7IMaqyw8/view?usp=sharing
Download Materi Kode Etik Perhumas
https://drive.google.com/file/d/15ikIj476gPyUSRLbiwhUxF7ynFhybYsi/view?usp=sharing
Downloa Materi Power Point Etika Humas
https://drive.google.com/file/d/1RNhrf4UdQ-xP_FksbUSSELbs0sx3u8M0/view?usp=sharing