Prosedur Mutasi Siswa Dinas Pendidikan DKI Jakarta
|Ketentuan Umum
Mutasi peserta didik berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik;
Mutasi peserta didik dapat dilakukan apabila rasio kelas pada sekolah yang dituju belum memenuhi rasio kelas maksimal;
Mutasi peserta didik dapat dilaksanakan :
- antar sekolah/madrasah negeri yang sederajat.
- dari sekolah negeri ke sekolah swasta atau sebaliknya dari sekolah swasta ke sekolah negeri yang sederajat.
- dari madrasah ke sekolah negeri/swasta atau sebaliknya dari sekolah negeri/swasta ke madrasah negeri/swasta yang sederajat.
- dari dan ke satuan pendidikan asing sesuai ketentuan yang berlaku.
Mutasi Keluar :
Persyaratan mutasi keluar adalah sebagai berikut :
- Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua / wali bermeterai Rp. 6.000.
- Peserta didik sudah memenuhi kewajiban mengikuti pembelajaran akademik dan non akademik sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Sudah memenuhi aturan administrasi sekolah/madrasah asal;
Mekanisme mutasi keluar
- Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua / wali bermeterai Rp. 6.000. disampaikan kepada sekolah/madrasah.
- Sekolah/madrasah membuat surat keterangan pindah yang di tandatandangani oleh kepala sekolah/madrasah dan di ketahui oleh pengawas sekolah/madrasah dan Suku Dinas Pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, untuk mutasi di wilayah DKI Jakarta, untuk memvalidasi NISN; dan Dinas Pendidikan, untuk mutasi ke luar Wilayah DKI Jakarta dan mutasi ke sekolah asing, setelah divalisidasi NISN oleh Suku Dinas;
- Sekolah/madrasah menyerahkan : (i). Surat keterangan pindah dari sekolah/madrasah; (ii). laporan hasil belajar/rapor asli lengkap; (iii). fotocopy daftar siswa (8355) yang di legalisasi oleh kepala sekolah/madrasah; (iv). fotocopy sertifikat akreditasi sekolah/madrasah; (v). fotocopy surat ijin penyelenggaraan sekolah/madrasah Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah/madrasah swasta;